oleh ust. Shiddiq aljawi
Tanya :
Ustadz, mohon jelaskan perbedaan antara kerudung dengan jilbab?
Jawab :
Tanya :
Ustadz, mohon jelaskan perbedaan antara kerudung dengan jilbab?
Jawab :
Pada saat ini masyarakat umum di Indonesia
mengartikan jilbab sebagai kerudung. Penggunaan istilah jilbab untuk
menunjukkan makna kerudung seperti ini tidak tepat. Karena sebenarnya terdapat
perbedaan antara kerudung dengan jilbab.
Kerudung dalam Al Qur`an disebut dengan istilah
“khumur” (plural dari khimaar) bukan dengan istilah ”jilbab”. Kata “khumur”
terdapat dalam firman Allah SWT (artinya),”Dan hendaklah mereka (para wanita)
menutupkan kain kerudung ke dada mereka.” (Arab : walyadhribna bi-khumurihinna
‘ala juyuubihinna).” (QS An Nuur [24] : 31). Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya
Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa yang dimaksud “khimaar” adalah apa-apa
yang digunakan untuk menutupi kepala (maa yughaththa bihi ar ras`su) (Tafsir Ibnu
Katsir, 4/227). Dengan kata lain, tafsir dari kata “khimaar” tersebut jika
dialihkan ke dalam bahasa Indonesia artinya adalah kerudung. Inilah yang saat
ini secara salah kaprah disebut “jilbab” oleh masyarakat umum Indonesia.
Adapun istilah “jilbab” dalam Al Qur`an,
terdapat dalam bentuk pluralnya, yaitu “jalaabiib”. Ayat Al Qur`an yang
menyebut kata “jalaabiib” adalah firman Allah SWT (artinya),”Hai Nabi,
katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri
orang-orang mukmin,’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka.” (Arab : yudniina ‘alaihinna min jalaabibihinna). (QS Al Ahzab [33] :
59). Menafsirkan ayat ini, Imam Al Qurthubi berkata,”Kata jalaabiib adalah
bentuk jamak dari jilbab, yaitu baju yang lebih besar ukurannya daripada
kerudung (akbar min al khimar). Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud
berpendapat bahwa jilbab artinya adalah ar ridaa` (pakaian sejenis
jubah/gamis). Ada yang berpendapat jilbab adalah al qinaa’ (kudung kepala
wanita atau cadar). Pendapat yang sahih, jilbab itu adalah baju yang menutupi
seluruh tubuh (al tsaub alladzy yasturu jamii’ al badan).” (Imam Al Qurthubi,
Tafsir Al Qurthubi, 14/107).
Dari keterangan Imam Al Qurthubi di atas,
jelaslah bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai arti “jilbab”. Memang
terdapat satu qaul (pendapat) yang mengatakan “jilbab” artinya adalah “al
qinaa’ ” yang dapat diindonesiakan sebagai “kudung kepala wanita” atau juga
dapat diartikan sebagai “cadar” (sesuatu yang menutupi wajah, maa yasturu bihi
al wajhu). (A.W. Munawwir, Kamus Al Munawwir, hlm. 1163; Mu’jam Lughah Al
Fuqaha`, hlm. 283). Mungkin qaul inilah yang masyhur di Indonesia, sehingga
kemudian jilbab lebih populer dimaknai sebagai kerudung.
Namun qaul tersebut dianggap lemah oleh Imam Al Qurthubi,
sehingga beliau menguatkan pendapat bahwa jilbab itu bukanlah kerudung atau
cadar, melainkan baju yang menutupi seluruh tubuh (al tsaub alladzy yasturu
jamii’ al badan).” (Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, 14/107).
Pendapat yang dinilai rajih (kuat) oleh Imam
Qurthubi inilah yang sebenarnya lebih masyhur dalam kitab-kitab tafsir ataupun
kamus. Dalam kitab kamus Al Mu’jamul Wasith, misalnya, disebutkan jilbab adalah
baju yang menutupi seluruh tubuh (al tsaub al musytamil ‘ala al jasadi kullihi).
Jilbab juga diartikan apa-apa yang dipakai wanita di atas baju-bajunya seperti
milhafah (mantel/baju kurung) (maa yulbasu fauqa tsiyaabiha ka al milhafah).
(Al Mu’jamul Wasith, hlm. 126). Senada dengan itu, menurut Syekh Rwwas Qal’ah
Jie, jilbab adalah suatu baju yang longgar yang dipakai wanita di atas
baju-bajunya (baju kerja/rumah) (tsaub wasi’ talbasuhu al mar`ah fauqa
tsiyaabiha) (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha`, hlm. 126). Demikian
juga menurut Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya At Tafsir Al Munir fi Al
‘Aqidah wa Al Syari’ah wa Al Manhaj, beliau memberikan makna serupa untuk kata
jilbab. Jilbab menurut Syekh Wahbah Zuhaili adalah baju panjang (al mula`ah)
yang dipakai perempuan seperti gamis, atau baju yang menutup seluruh tubuh.
(Wahbah Zuhaili, At Tafsir Al Munir, 22/114).
Kesimpulannya, kerudung itu berbeda dengan
jilbab. Jilbab artinya bukan penutup kepala, melainkan baju terusan yang
longgar yang dipakai di atas baju rumah. Wallahu a’lam.[]
Comments
Post a Comment