dicoopy dari sholihah.web.id
Sholihah.web.id, Kisah
nyata ini terjadi pada 28 Februari 2001 di pengadilan Ankara, Turki.
Dimana para Syabab Hizbut Tahrir ditangkap atas terorisme terorisme.
Pembelaan yang disampaikan di hadapan pengadilan ini cukup mampu membuat
kita semua terhentak dan geleng-geleng kepala dengan pilihan kata yang
digunakan dan argumen yang kokoh bagai karang. Berikut Sholihah.web.id lampirkan:
(Leaflet : Disampaikan di hadapan pengadilan Ankara pada tanggal 28 Februari 2001)
Segala puji milik Allah pencipta semesta alam. Semoga salawat dan salam
tercurah kepada makhluk termulia dan penghulu para rasul Muhammada SAW,
para sahabatnya, tabiin, dan orang-orang yang menempuh jalannya untuk
mendirikan Khilafah Rasyidah.
Majelis Hakim yang terhormat,
Sesungguhnya tuduhan yang ditujukan kepada saya oleh penuntut umum
berhubungan dengan Hizbut Tahrir, bahwasanya ia merupakan partai ilegal
dan teroris. Penuntut umum mengajukan pengadilan terhadap diri saya
sesuai undang-undang melawan terorisme.
Bahwasanya saya adalah anggota Hizbut Tahrir, itu benar. Saya tidak
memungkiri hal itu, bahkan saya merasa bangga karenanya. Kenyataan saya
sebagai anggota Hizbut Tahrir merupakan suatu kemuliaan bagi saya.
Adapun Hizbut Tahrir sebagai partai ilegal dan partai teroris, hal itu
merupakan tuduhan batil dan tidak benar. Saudara-saudara sekalian tidak
memiliki satu bukti dan satu argumentasipun yang menunjukkan hal itu.
Yang benar justru sebaliknya Hizbut Tahrir merupakan partai legal
berdasarkan hukum Islam dan sangat jauh dari terorisme yang
saudara-saudara tudingkan. Saya akan memaparkan kepada saudara-saudara
sekalian apa-apa yang membuktitkan kebenaran hal itu.
Majelis Hakim yang terhormat,
Sesungguhnya Hizbut Tahrir merupakan partai politik yang ideologinya
Islam, berjuang untuk melanjutkan kehidupan Islamiyah melalui jalan
Khilafah Rasyidah yang merupakan metode untuk mengeluarkan kaum muslimin
dari kondisi buruk lagi terbelakang yang kini mereka alami. Juga,
melepaskan mereka dari kehinaan dan menjadikan mereka membangun
peradaban yang agung di atas peradaban lainnya. Sehingga mereka
membangun peradaban yang luhur seperti masa lalu mereka yang gemilang,
yang menjadikan mereka sebaik-baik umat yang dikeluarkan untuk umat
manusia.
Hizbut Tahrir berdiri dalam rangka menunaikan perintah Allah SWT di dalam surat al-Imran [3]: 104:
Dan hendaknya ada diantara kalian sekelompok umat yang menyeru kepada
al-khoir (al-Islam), menyuruh kepada yang mekruf dan melarang dari yang
mungkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS Ali Imran [3]:104)
Ayat ini menegaskan urgensitas keberadaan partai politik Islam. sebab
yang dimaksud dengan al-khair dalam ayat mulia tersebut adalah al-Islam,
sementara amar makruf dan nahi mungkar bersifat umum mencakup terhadap
penguasa dan rakyat. Aktivitas politik ini tegak diatas dasar Islam.
Artinya, kelompok yang diwajibkan pembentukannya oleh Islam adalah
partai politik yang berlandaskan ideologi Islam. Begitulah halnya dengan
Hizbut Tahrir. Jadi partai tersebut wajib keberadaannya berdasarkan
ayat tersebut. Bahkan, termasuk kewajiban yang amat mulia.
Ini ditinjau dari satu sisi. Adapun dari sisi lain sesungguhnya Allah
SWT telah mewajibkan kaum muslimin untuk menghukumi dengan apa yang
diturunkan oleh Allah. Firman Allah SWT:
Maka hukumilah diantara meraka dengan hukum Allah. (QS al-Maidah [5]:48)
FirmanNya juga:
Dan hukumilah diantara mereka dengan apa yang diturunkan Allah. . (QS al-Maidah [5]:49)
FirmanNya lagi:
Dan barang siapa tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu termasuk orang-orang kafir. (QS al-Maidah [5]:44)
Sungguh ayat-ayat ini mewajibkan menghukumi dengan apa yang diturunkan
Allah. Dan hal ini tidak akan sempurna kecuali dengan menegakkan
Khilafah Rasyidah. Selain itu terdapat kaidah yang menyatakan: Suatu
kewajiban yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu, maka sesuatu itu
wajib ada pula. Jadi menegakkan Khilafah itu fardlu. Karena hal itu
tidak akan sempurna kecuali melalui jalan aktivitas kolektif yang
bersifat politik, yakni adanya kelompok (kutlah) yang terorganisir
berdasarkan Islam serta beraktivitas menegakkan Khilafah Rasyidah untuk
menghukumi dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah, maka ini artinya
berdirinya partai politik yang berlandaskan ideologi Islam serta
beraktivitas untuk melanjutkan kehidupan Islam, melalui metode
mendirikan Khilafah Rasyidah adalah wajib pula. Hal ini,seperti yang
saya katakan di muka, merupakan realitas Hizbut Tahrir. Dalil-dalil
qathi ini menjelaskan bahwa berdirinya Hizbut Tahrir merupakan
pelaksanaan kewajiban yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada kaum
Muslimin, bukan hanya kepada para anggota Hizbut Tahrir. Bahkan, wajib
pula atas para anggota majelis hakim. Berdasarkan hal ini maka Hizbut
Tahrir merupakan partai yang legal dari Pencipta alam semesta.
Saudara-saudara sekalian mengatakan bahwa; saudara-saudara menghukumi
bukan berdasarkan hukum Islam, melainkan dengan undang-undang produk
manusia. Saudara-saudara juga mengkatagorikan partai yang bertentangan
dengan undang-undang buatan saudara itu merupakan partai ilegal. Namun
saya sebagai anggota Hizbut Tahrir mengatakan kepada saudara-saudara
sekalian sesungguhnya undang-undang al-Khaliq berada di atas
undang-undang kalian. Dan sesungguhnya hukum Allah itulah yang benar dan
itulah yang sah. Sementara hukum manusia itu salah dan batil. Jadi
hukum Allah berada diatas hukum manusia yang lemah lagi serba
membutuhkan itu. Selain itu tolok ukur legal dan tidaknya suatu
aktivitas adalah undang-undang Allah, bukan undang-undang yang dibuat
oleh manusia.
Dengan demikian jelaslah sudah bagi saudara-saudara sekalian bahwa
Hizbut Tahrir berdasarkan undang-undang Allah dan hukum-Nya merupakan
partai legal.
Majelis Hakim yang terhormat.
Baru saja telah dijelaskan kepada anda sekalian bahwa Hizbut Tahrir
merupakan partai yang legal, bukan partai ilegal. Sekarang akan saya
jelaskan kepada saudara-saudara bahwa Hizbut Tahrir juga bukanlah partai
teroris.
Sesungguhnya Hizbut Tahrir telah mengadopsi metode (Thariqah) Rasulullah
SAW dan berpegang teguh kepada metode ini di dalam mengembangkan
dakwah, sejak diutusnya Rasulullah SAW di Makkah sampai beliau
mendirikan negara di Madinah al-Munawaroh. Di Makkah, Rasulullah SAW
tidak menggunakan aktivitas-aktivitas fisik apapun.
Sebaliknya beliau dalam dakwahnya membatasi diri pada pergolakan
pemikiran (shiroul fikri) dan perjuangan politik (kifahus siyasi).
Hizbut Tahrir berpegang teguh kepada metode ini, sehingga tidak
melakukan aktivitas fisik ataupun teroris apapun seperti yang anda
tuduhkan. Buku-bukunya terdapat pada saudara-saudara sekalian. Andaikan
saudara-saudara belum memiliki, maka saudara-saudara dapat memintanya
kepada lembaga intelegen. Buku-buku itu ada pada mereka saat mereka
mengambilnya dari setiap syabab Hizbut Tahrir yang mereka ciduk. Bacalah
buku-buku itu agar saudara-saudara tahu bagaimana Hizbut Tahrir
beraktivitas. Apa metode yang dijalaninya. Dari sana saudara-saudara
akan menemukan bahwa Hizbut Tahrir tidak melakukan aktivitas-aktivitas
fisik pada tahapan dakwahnya dalam rangka mensuri tauladani Rasulullah
SAW. Bacalah buku Daulah Islamiyah, buku Ta'rif Hizbut Tahrir, dan juga
Manhaj Hizbut Tahrir fi taghyir, disana akan nampak bagi saudara-saudara
secara gamblang bahwa apa yang saudara-saudara namakan terorisme itu
jauh dari pemikiran Hizbut Tahrir dan metodenya.
Demikian pula sesungguhnya Hizbut Tahrir juga melakukan aktivitas di
banyak negeri Islam, bukan hanya di Turki. Hizbut Tahrir sama sekali
tidak melakukan aktivitas fisik, di tempat manapun. Sebaliknya, Hizbut
Tahrir hanya membatasi diri pada aktivitas kepada pergolakan pemikiran
dan perjuangan politik.
Sangat mungkin seseorang dapat menyodorkan banyak saksi yang memastikan
dengan jelas bahwa Hizbut Tahrir tidak melakukan aktivitas-aktivitas
fisik ataupun terorisme seperti yang saudara-saudara tuduhkan. Namun
saya cukup menyodorkan dua argumentasi saja yang menunjukkan hal itu.
Pertama, sesungguhnya umur para anggota Majelis Hakim yang saya lihat
dihadapan saya mendekati umur Hizbut Tahrir. Saya bertanya kepada
saudara-saudara, apakah kalian pernah mendengar atau pernah melihat
bahwa Hizbut Tahrir melakukan suatu aktivitas fisik dan terorisme, baik
di Turki ataupun di tempat-tempat lain yang menjadsi aktivitasnya? Saya
merasa cukup saudara-saudara menyebutkan satu bukti saja tentang hal
itu, apakah saudara-saudara punya? Kedua, di banyak negeri-negeri Islam
kadang-kadang syabab Hizbut Tahrir menyodorkan diri untuk berjuang keras
dan memperoleh siksaan yang pedih untuk mendapatkan mati syahid.
Sekalipun demikian, Hizb sama sekali tidak melakukan aktivitas fisik.
Sekalipun pada saat para syababnya mampu melakukan hal itu. Mereka tidak
takut selain kepada Allah, mereka mengorbankan jiwa dan hartanya di
jalan Allah. Sungguh, faktor yang menghalangi mereka melakukan hal itu
tidak lain adalah keterikatan mereka terhadap thariqah Rasulullah SAW di
Makkah. Dimana dakwah Beliau hanyalah berbentuk pergolakan pemikiran
dan perjuangan politik.
Sungguh, saya tidak mengatakan kepada saudara-saudara bahwa Hizb tidak
melakukan aktivitas-aktivitas fisik karena sikap hipokrit (nifak),
pengecut atau berharap saudara-saudara meringankan hukuman saya, tetapi
metode Rasulullah SAW yang dipegang teguh oleh Hizbut Tahrir itulah yang
melarang syabab Hizb melakukan aktivitas-aktivitas fisik itu. Saya
tegaskan kepada saudara-saudara bahwa syabab Hizb memiliki kekuatan dan
keberanian yang memungkinkan mereka melakukan aktivitas fisik yang
paling berbahaya -andai saja metode Rasulullah SAW dalam mengemban
dakwah di Makkah membolehkan hal tersebut-. Syabab Hizbut Tahrir selalu
bersemangat terhadap setiap perkara yang mengantarkannya kepada
keridlaan Allah.
Dari sini jelaslah bahwa Hizbut Tahrir tidak melakukan
aktivitas-aktivitas fisik. Dan hal itu dilakukan dalam rangka mencontoh
Rasulullah SAW selama dakwahnya di Makkah. Beliau menjalaninya melalui
pergolakan pemikiran dan perjuangan politik. Oleh karena itu, Hizbut
Tahrir bukanlah partai teroris, bahkan sangat jauh dari terorisme yang
saudara-saudara tudingkan.
Majelis Hakim yang terhormat,
Mengapa saya diadili saat ini? Apakah karena saya mentaati Allah dan
memenuhi perintah-Nya? Apakah karena saya berupaya menegakkan khilafah
rasyidah dan berjuang untuk menyatukan kaum muslimin setelah mereka
terpecah belah, menjadikan mereka sebagai suatu kekuatan yang sangat
diperhitungkan oleh berbagai umat dan bangsa, membebaskan mereka dari
kezhaliman sistem kufur dan dominasi kaum kafir atas mereka,
mengembalikan kekayaan alam dan harta mereka yang dieksploitasi oleh
sistem kufur yang dimainkan oleh musuh-musuh dan para pengikut mereka?
Apakah saudara-saudara mengadili saya karena saya melakukan hal
tersebut? Apakah saudara-saudara mengadili saya dikarenakan saya
melarang kaum kafir membuat pangkalan militer di negeri-negeri islam,
saya melarang negeri-negeri islam menjadi pusat-pusat strategis yang
digunakan kaum kafir demi kepentingan-kepentingan mereka? Atau,
saudara-saudara mengadili saya karena saya hendak membebaskan kaum
muslimin dari babi yang ditanamkan oleh Amerika, Inggris, Perancis dan
negeri-negeri kafir lainnya yang bekerjasama dengan kaki tangan-kaki
tangan pengkhianat dari penguasa negeri-negeri Islam; babi ini menjelma
dalam bentuk 'negara' Yahudi di jantung dunia Islam, tempat Isra
Rasulullah SAW dan kiblat pertama dari dua kiblat kaum muslimin? Apakah
saudara-saudara mengadili saya karena saya menghendaki adanya institusi
yang melindungi kaum muslimin dalam bentuk khilafah rasyidah?
Benar, saudara-saudara mengadili saya karena hal tersebut. Andai saja
pengadilan ini di negeri-negeri kafir dan para hakimnya kaum kuffar yang
mengaku sebagai orang kafir, maka persoalannya wajar, tidak ada
keanehan. Sedangkan saya diadili oleh para hakim muslim, di negeri yang
99% penduduknya muslim, masa lalu mereka mengusung bendera khilafah dan
mengemban risalah Islam untuk menunjuki dunia selama ratusan tahun, maka
hal itu betul-betul merupakan perkara yang sangat aneh. Allah,
Rasul-Nya dan kaum muslimin tentu tidak meridlainya. Majelis Hakim yang
terhormat,Bagaimana mungkin partai-partai politik yang tegak di atas
dasar pemikiran-pemikiran kufur baik sekularisme atau demokrasi
dibiarkan melakukan aktivitas di medan kehidupan, sementara pada saat
yang sama partai yang berdiri berlandaskan Islam dalam rangka
melanjutkan kehidupan Islam dengan menegakkan khilafah rasyidah
dilarang?
Majelis Hakim yang terhormat,
Bagaimana mungkin Islam ditempatkan pada posisi tertuduh, padahal Islam
itulah kebenaran yang berasal dari Pencipta alam semesta? Bagaimana
mungkin kewajiban mengemban dakwah Islam dipandang sebagai tindak
kriminal dan teroris, yang mengakibatkan para pengembannya diadili?!
Sesungguhnya pengadilan terhadap seseorang karena ia mengemban Islam,
merupakan dosa besar di sisi Allah dan merupakan bentuk tindak kriminal
yang besar. tentu hal itu kemenangan besar bagi kaum kafir. Mereka
menjadikan kaum muslimin sendirilah yang meletakkan Islam dalam posisi
tertuduh. Itu merupakan kemenangan lain bagi kaum kafir setelah
keberhasilan mereka yang pertama dengan menghancurkan Khilafah, hasil
konspirasi mereka dengan antek-anteknya yang hina melawan Islam dan kaum
muslimin. Mereka telah membinasakan Khilafah dan melarang penerapan
Islam. Kemudian mereka melarang kaum muslimin mengembalikan negara
mereka dan kesatuan mereka sekali lagi. Ini merupakan kemenangan besar
bagi mereka. Namun, keberhasilan kaum kafir yang lebih besar lagi adalah
mereka dapat membentuk para penguasa di negeri-negeri kaum muslimin
lebih hebat permusuhannya terhadap Islam dan kaum muslimin daripada kaum
kafir itu sendiri! Sungguh, para penguasa itu memerangi Islam, mereka
memerangi para pengemban dakwah Islam, mereka menyingkirkannya,
menangkap, dan menyiksanya karena mereka berjuang untuk melanjutkan
kehidupan Islam dan mengembalikan Islam ke tengah-tengah kehidupan agar
kaum muslimin menjadi kekuatan besar berskala internasional.
Majelis Hakim yang terhormat,
Sungguh Hizbut Tahrir telah memahami bahwa kaum kafir tidak akan
mencukupkan diri dengan menghancurkan Khilafah. Sebaliknya, mereka
membentuk sistem kufur di negeri-negeri kaum muslimin. Sistem itu
menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang
diwajibkan Allah, memerangi Islam dan para pengemban dakwahnya. Dan
sistem ini berupaya mempropagandakan pemikiran-pemikiran kufur melalui
aktivitas-aktivitas politik dan kebijakan-kebijakan praktis yang
dilakukannya. Hizb juga memahami sistem kufur ini berada dibalik
kekuatan 'negara' Yahudi dan menjadi penjaganya sebagai limbah najis di
jantung negeri kaum muslimin. Selain itu, Hizb memahami bahwa
membangkitkan kaum muslimin dan menyembuhkan setiap penyakitnya tidak
akan sempurna tanpa tegaknya khilafah rasyidah yang menerapkan hukum
Islam di muka bumi. Hizb memahami bahwa aktivitas ini wajib atas kaum
muslimin, bahkan merupakan kewajiban besar. Hizb memahami pula bahwa hal
itu tidak akan sempurna bila dilakukan secara individu, melainkan harus
berupa partai politik yang berideologi Islam. Setelah mengkaji
bagaimana kelompok yang berhasil berdiri serta latar belakang kegagalan
gerakan-gerakan lain, berdirilah Hizbut Tahrir. Hizb mengadopsi Islam
sebagai fikrah sekaligus thariqah dengan dalil-dalil shahih yang berasal
dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Hizb juga bertekad untuk berjuang
melanjutkan kehidupan Islam dengan menegakkan Daulah Khilafah Rasyidah
dengan mengikuti metode Rasulullah SAW, menanggung kesulitan dan deraan
di jalan Allah, teguh di atas kebenaran, sabar membangkitkan kaum
msulimin dan membebaskan mereka dari keadaan buruk yang kini dijalaninya
hingga mereka kembali sebagaimana yang dikehendaki Allah bagi mereka :
sebaik-baik umat yang diperuntukkan untuk umat manusia. Saya, wahai para
anggota majelis hakim, telah benar-benar mengamati Hizbut Tahrir,
menelaah fikrah dan thariqahnya. Setelah melakukan pembahasan,
pendalaman dan kajian saya menemukan bahwa Hizb ini berada di atas
kebenaran, menunaikan kewajiban besar yang diwajibkan Allah SWT kepada
kaum muslimin. Jelaslah bagi saya bahwa fikrah dan thariqah Hizb berasal
dari Islam yang bersih dan murni dengan dalil-dalil shahih dari
Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Oleh sebab itu, saya masuk Hizbut
Tahrir. Sebagai anggota Hizbut Tahrir saya pun mengemban dakwah Islam
dan menunaikan kewajiban ini melalui pergolakan pemikiran dan perjuangan
politik. Juga menyeru setiap muslim sesuai dengan kemampuan saya untuk
menunaikan kewajiban ini. Dan di sini, dari ruang pengadilan, saya
menyeru saudara-saudara sekalian, wahai para anggota majelis hakim yang
terhormat, untuk meraih hal itu, mengemban Islam dan berjuang
menegakkannya. Menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah merupakan
kewajiban pada saudara-saudara, saya, dan kaum muslimin.
Majelis hakim yang terhormat,
Inilah latar belakang penangkapan saya oleh penguasa zhalim. Karena hal
ini pula saya dihadapkan ke pengadilan di hadapan mahkamah
saudara-saudara. Dan hal ini pulalah yang melahirkan kebanggaan dan
kehormatan bagi saya yang karena taufik Allah untuk mengemban Islam dan
berjuang bersama Hizbut Tahrir. Dan itu bukanlah dosa ataupun perbuatan
kriminal.
Majelis Hakim yang terhormat,
Saya tidak mengatakan di akhir pembelaan saya ini pada saudara-saudara
bahwa saya membela dosa yang saya lakukan dan saya memohon
saudara-saudara untuk membebaskan saya. Saya yakin, saya berada di jalan
yang lurus, saya benar-benar melakukan kewajiban yang agung. Saya hanya
mengatakan kepada saudara-saudara bahwa saudara-saudara berada di
hadapan dua perkara : kalian mentaati Allah, mengemban dakwah, berjalan
bersama orang-orang lain di jalan yang benar, lantas menghukumi dengan
adil. Niscaya Allah merahmati saudara-saudara. Atau, saudara-saudara
maksiyat kepada Allah, menghukumi bukan dengan hukum yang
diwahyukan-Nya, lantas memutuskan dengan kezhaliman. Niscaya Allah
menyiksa saudara-saudara.
Dan Allah Maha Menguasai urusan-Nya, namun kebanyakan manusia tidak mengetahui. (QS Yusuf [12]:21)
Comments
Post a Comment